Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Mekanisme Konsultasi dan Rekomendasi Standardisasi Instrumen Hortikultura/Diseminasi Standar: