Standardisasi bidang pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, kerja sama dan pemasyarakatan standardisasi, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan standardisasi serta pemberian sanksi.
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, PSI Hortikultura terdiri 4 Balai Pengujian, yaitu Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Sayuran, Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Buah Tropika, Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Hias dan Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Jeruk dan Subtropika.