Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian, termasuk hortikultura di dalamnya.
Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura (PSI Hortikultura) adalah Unit Kerja Eselon II di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian. PSI Hortikultura lahir berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PSI Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
---
Uraian Tugas
(Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 278/Kpts/Ot.050/M/06/2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Kementerian Pertanian)
Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tim Kerja pada Bagian Tata Usaha lingkup Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Kelompok Program dan Evaluasi Standar Instrumen Hortikultura Melaksanakan tugas, meliputi:
a) koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program di bidang standardisasi instrumen hortikultura;
b) koordinasi dan pelaksanaan program standardisasi instrumen hortikultura;
c) koordinasi dan perencanaan sistem jaminan mutu di bidang standardisasi instrumen hortikultura;
d) koordinasi dan pengelolaan Komite Teknis Standar Nasional Indonesia di bidang instrumen hortikultura; dan
e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang standardisasi instrumen hortikultura, serta pelaksanaan sistem pengendalian intern.
1.1. Tim Kerja Program Standardisasi Instrumen Hortikultura Melakukan koordinasi, pelaksanaan dan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program serta pengelolaan Komite Teknis Standar Nasional Indonesia di bidang instrumen hortikultura.
1.2. Tim Kerja Evaluasi Standardisasi Instrumen Hortikultura Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan Komite Teknis Standar Nasional Indonesia di bidang instrumen hortikultura, dan pelaksanaan sistem pengendalian intern.
2. Kelompok Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen Hortikultura Melaksanakan tugas, meliputi:
a) koordinasi dan pengolahan hasil penyelenggaraan sistem jaminan mutu instrumen hortikultura;
b) koordinasi dan pengelolaan produk hasil standardisasi instrumen hortikultura;
c) koordinasi dan pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen hortikultura;
d) koordinasi penyelenggaraan harmonisasi standar instrumen hortikultura; dan
e) pelaksanaan sinergi pemanfaatan standardisasi instrumen hortikultura.
2.1. Tim Kerja Penyebarluasan Hasil Standardisasi Instrumen Hortikultura Menyiapkan bahan koordinasi dan pengelolaan hasil penyelenggaraan sistem jaminan mutu, produk hasil standardisasi, data dan informasi, serta pengelolaan perpustakaan Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
2.2. Tim Kerja Sinergi Pemanfaatan Standardisasi Instrumen Hortikultura Melakukan koordinasi penyelenggaraan harmonisasi dan pelaksanaan sinergi pemanfaatan hasil standardisasi instrumen hortikultura.
3. Bagian Tata Usaha
3.1 Tim Kerja Kepegawaian dan Rumah Tangga Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, serta layanan masyarakat lingkup Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
3.2. Tim Kerja Keuangan dan Barang Milik Negara Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, pengujian surat perintah membayar, serta akuntansi dan verifikasi keuangan dan pengelolaan barang milik negara Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.