Pusat Perakitan dan Mordenisasi Pertanian Hortikultura (BRMP Hortikultura) adalah Unit Kerja Eselon II di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian. BRMP Hortikultura lahir berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, yang memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRMP Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerjasama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian hortikultura;
- pelaksanan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian hortikultura;
- koordinasi dan pelaksaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang hortikultura;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian hortikultura, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang hortikultura;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
---