Bimbingan Teknis / Pelatihan / Magang / Praktek Kerja Lapangan

Mekanisme Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan.
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan kepada Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
  3. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura mendisposisikan kepada Unit Pelayanan untuk dapat ditindaklanjuti.
  4. Unit Pelayanan selanjutnya mempersiapkan surat balasan dan mengirimkannya.
  5. Petugas melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan.
  6. Petugas menerima laporan hasil pelaksanaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan.