Mekanisme Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan:
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan.
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan kepada Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
- Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura mendisposisikan kepada Unit Pelayanan untuk dapat ditindaklanjuti.
- Unit Pelayanan selanjutnya mempersiapkan surat balasan dan mengirimkannya.
- Petugas melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan.
- Petugas menerima laporan hasil pelaksanaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/PKL/kunjungan.