Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). PNPS merupakan rencana kegiatan untuk merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam periode tertentu.
Prosedur penetapan PNPS:
Perencanaan SNI dilakukan
PNPS disusun oleh BSN sebagai rancangan
PNPS ditetapkan oleh BSN untuk periode satu tahun
PNPS Tambahan tahun berjalan ditetapkan oleh BSN untuk periode sampai dengan akhir tahun berjalan
PNPS Tambahan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Komite Teknis dan KKPS, serta diunggah dalam SISPK
Prinsip perumusan SNI: Transparan dan terbuka, Konsensus dan tidak memihak, Efektif dan relevan sesuai dengan kebutuhan, Koheren terhadap standar yang telah ada, Melibatkan usaha kecil/menengah dan daerah.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah persyaratan/ketentuan minimal suatu produk (barang/jasa) yang disepakati bersama. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya.