Pengujian Instrumen Pertanian

BSIP melaksanakan program pengujian instrumen pertanian. Instrumen pertanian adalah: 1) alat dan mesin pertanian yang dipakai pada onfarm dan for farm untuk mendukung produksi pertanian (seperti alsin: pengelolaan, budi daya, panen, dan pascapanen, pengolahan hasil pertanian termasuk alsin yang berbasis AI, IoT, dan Cyber Physical System); 2) sarana budi daya (berupa lahan, air, benih, bibit, pupuk, pestisida); 3) unit pelayanan teknis standar pertanian dan UPBS; 4) dokumen resmi seperti standar, rekomendasi, pedoman umum, kebijakan.

Ruang lingkup instrumen pertanian dikelompokkan menjadi:

  1. Instrumen fisik: lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.

  2. Instrumen biologi: varietas/galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme, DNA/RNA tanaman dan ternak.

  3. Instrumen sistem: usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pascapanen pertanian, bioteknologi pertanian, perizinan pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak.

Pengujian instrumen pertanian dilakukan melalui Balai Besar Pengujian, Balai Pengujian dan Loka Pengujian lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Pelaksanaan pengujian instrumen pertanian, khususnya komoditas hortikultura di lakukan di Balai Pengujian yang ada di bawah koordinasi BSIP Hortikultura yaitu BSIP Tanaman Sayuran di Lembang, BSIP Tanaman Buah Tropika di Solok Sumbar, BSIP Tanaman Hias di Segunung Cianjur, dan BSIP Tanaman Jeruk dan Buah Sub Tropika di Malang.